A. Peristiwa Hukum
Peristiwa hukum adalah semua peristiwa atau kejadian yang dapat menimbulkan akibat hukum, antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan hukum. Seperti misalnya perkawinan antara pria dan wanita, akan membawa bersama dari peristiwa itu hak-hak dan kewajiban-kewajiban baik untuk pihak laki-laki yang kemudian bernama suami dengan serangkaian hak-hak dan kewajiban-kewajibannya. Demikian pula pihak wanita yang kemudian bernama istri dengan serangkaian hak dan kewajibannya. Maka perkawinan ini hakikatnya adalah suatu peristiwa hukum, walaupun apabila dilihat dari sudut lain misalnya dapat dinamakan sebagai lembaga-hukum (institusi hukum).
B. Akibat Hukum
Suatu akibat yang ditimbulkan oleh adanya suatu hubungan hukum. Suatu hubungan hukum memberikan hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh undang-undang, sehingga kalau dilanggar akan berakibat, bahwa orang yang melanggar itu dapat dituntut di muka pengadilan. Suatu hubungan pergaulan persahabatan biasa seperti ingkar janji untuk menonton bioskop bersama tidak membawa akibat hukum. Namun secara non-hukum misalnya ganjalan dan tidak enak dari yang dijanjikan bisa saja terjadi.
Dalam kehidupan sehari-hari, akan selalu terjadi interaksi antara satu anggota masyarakat dengan anggota masyarakat yang lain. Interaksi antara anggota-anggota masyarakat tersebut benbentuk hubungan satu dengan yang lainnya dalam berbagai hal dan dalam berbagai bidang, yang menimbulkan berbagai peristiwa kemasyarakatan. Peristiwa hukum atau kejadian hukum (rechtsfeit) adalah peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang menimbulkan akibat hukum.
Dalam hukum dikenal adanya dua macam peristiwa hukum, yaitu :
Perbuatan subyek hukum (manusia dan badan hukum).
Peristiwa lain yang bukan perbuatan subyek hukum.
Perbuatan subyek hukum yang merupakan peristiwa hukum yang dibedakan lagi menjadi 2 golongan, yaitu :
Perbuatan hukum.
Perbuatan lain yang bukan perbuatan hukum.
Suatu perbuatan merupakan perbuatan hukum apabila perbuatan tersebut oleh hukum diberi akibat atau mempunyai akibat hukum, dan akibat hukum tersebut dikehendaki oleh yang bertindak. Dalam pergaulan hidup manusia, tiap-tiap hari manusia selalu melakukan perbuatan-perbuatan untuk memenuhi keinginannya. Segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak dan kewajiban itulah yang dinamakan perbuatan hukum.
Perbuatan hukum tersebut terdiri dari :
Perbuatan hukum sepihak, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula. Misalnya, pembuatan surat wasiat dan hibah.
Perbuatan hukum dua pihak, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua pihak atau timbal balik. Misalnya, pembuatan perjanjian jual beli, sewa menyewa, dan lain sebagainya.
REFERENSI: https://rahardian31.wordpress.com/2016/10/11/pengertian-peristiwa-hukum-dan-akibat-hukum/, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5aebc758a2210/arti-peristiwa-hukum-dan-hubungan-hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar